“Bukti yang turut didapatkan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam informasi tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Ali menyebut duit Rp1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
“Uang tersebut disangka juga masih terkait dengan penyidikan kasus ini sehingga segera dilaksanakan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Sahat selaku tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang yang lain, ialah staf mahir Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku akseptor suap disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a atau aksara b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK pun menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, mulai dari Gedung DPRD Jatim sampai Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.