DETAIL.ID, Jakarta -Telah dilakukan upaya paksa mematikan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sebanyak 26 kali.
Upaya untuk mematikan CCTV itu diungkap oleh saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022 Duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di sana.
Hery mengaku bertugas memeriksa sejumlah barang bukti di kasus tersebut. Dari mulai hard disk hingga digital video recorder (DVR) CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang didapatkan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada pertama kami telah melakukan pemeriksaan di kasus ini satu unit hard disk warna hitam, kedua adalah terhadap barang bukti digital unit DVR, dan satu buah Microsoft Surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak,” kata Hery di ruang sidang.
Hery mengatakan, saat DVR tersebut diperiksa, ditemukan peringatan yang menunjukkan tidak adanya hard disk atau ruang penyimpanan. Karena hal tersebut, selanjutnya timnya melakukan pemeriksaan menggunakan metode forensik tapi tidak mendapatkan file apa pun di dalamnya.
“Perlu saya sampaikan ahli memeriksa terhadap DVR itu, pertama dalam satu unit DVR ditemukan informasi terdapat fisik media penyimpan berupa hard disk, namun terdapat pesan peringatan berupa tidak ada disk atau hard disk tidak terdeteksi dalam sistem DVR,” kata dia.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan metode forensik. Kami temukan hard disk tersebut tidak dikenali sebagai file system dan tidak terdapat file apa pun,” katanya.
Hery mengatakan dikarenakan tidak ada file apapun tim kemudian menganalisis log file terhitung sejak 8 hingga 13 Juli 2022. Saat itu ditemukan adanya kegiatan abnormal shutdown atau upaya mematikan perangkat secara paksa sebanyak 26 kali. Dengan rincian 8 Juli sebanyak 1 kali, 10 Juli 1 kali, 12 Juli 7 kali, dan 13 Juli 17 kali. Namun Hery belum merinci apakah kegiatan tersebut karena mati lampu atau tindakan disengaja.
“Selanjutnya dengan peralatan tersebut, kami analisa tentang log file. Kami temukan sebanyak 300, kami ambil sampling dari tanggal 8-13 Juli 2022. Apabila kita matikan secara sempurna maka akan menimbulkan log file power off dan on. Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural bisa mati lampu atau dicabut,” katanya.
Hery mengatakan aktivitas tersebut bisa berdampak pada sistem penyimpanan DVR, termasuk kerusakan dan hilangnya file di dalamnya.
“Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut,” kata dia.
“Bisa hilang?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.
“Bisa, Yang Mulia, atau tidak terdeteksi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hard disk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar ketika kita matikan secara tidak normal mati paksa maka akan terkunci, namun ada beberapa kali dua kali sampai tiga kali maka akan timbul dari beberapa kasus hard disk tersebut tidak terbaca akan rusak. hard disk tersebut akan rusak di dalamnya,” ujar Hery.
Discussion about this post