Informasi dari Dishub DKI, uji emisi ini untuk pemilik kendaraan roda empat. Pada potensi sama, penduduk pengguna sepeda motor juga dibutuhkan melakukan uji emisi kendaraannya.
“Ayo bawa kendaraan kalian untuk Uji Emisi Gratis!,” isi seruan pihak terkait.
Layanan uji emisi gratis ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 perihal Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17, “Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan uji emisi gas buang dan atau tidak menyanggupi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berbentukpembayaran parkir tertinggi dan penindakan tilang”.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur perihal tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan atau luar ruang milik jalan.
Penegakan aturan di jalan akan dikerjakan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI. Ancaman denda optimal bagi pelanggar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu untuk pengendara kendaraan beroda empat.
Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.