Jambi – Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang di Bank 9 Jambi kembali bergulir. Bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) ke kantor Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2022.
Laporan ke gedung merah putih itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon.
LSM Mappan menyebut Yunsak telah menempatkan dana sebesar Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan ( SNP Finance) dengan sewenang-wenang tanpa melibatkan pemegang saham.
Hal itu dinilai telah melakukan investasi tanpa analisa kebijakan yang benar kepada PT SNP Finance pada tahun 2017.
LSM Mappan menemukan jika PT SNP memiliki catatan sistem informasi keuangan dalam perhatian khusus di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini laporan tersebut telah ditanggapi oleh KPK melalui surat tanggapan Nomor: R/5537/PM.00.00/30-35/12/2022 yang diterima DETAIL.ID pada Jumat, 24 Februari 2023.
“Atas nama pimpinan KPK, kami sampaikan apresiasi atas partisipasi saudara dalam upaya pemberantasan korupsi,” demikian bunyi surat tanggapan KPK tersebut.
Sementara, Sekretaris DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut jika saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan KPK.
“Salah satu pimpinan KPK mengatakan kalau kasus itu dalam proses penyelidikan,” ujar Hadi.
Media ini mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Februari 2023. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post