Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi tak bisa dipakai lagi di jalanan.
“Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah rekomendasi saya,” kata Yusri dalam pertemuan pers beberapa hari lalu.
“Karena datanya enggak ada. Saya enggak bilang bodong, datanya enggak ada, sudah terhapus,” tuturnya.
Menurut Yusri sebelum meniadakan data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat perayaan atau teguran sebanyak tiga kali terhadap pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.
Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dijalankan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melaksanakan registrasi ulang maksimal dua tahun sesudah abad berlaku STNK lima tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 wacana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 85 diterangkan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali perayaan.
Yusri memastikan ketentuan ini bakal berlaku mulai tahun ini dan bersamaan dijalankan di seluruh Indonesia.
“Jadi tahun ini dan berlaku nasional,” ucap Yusri yang belum memperlihatkan rincian waktunya.