DETAIL.ID, Medan – Selama 11 tahun terakhir, atau persisnya mulai tahun 2013 hingga Maret 2024 ini, ada 1.647 sengketa informasi yang mencuat di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini mencuat karena kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi.
Padahal di saat yang sama, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak.
Hal itu dikatakan Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution, kepada para wartawan di Medan, kemarin.
Kala itu Haris dan Komisioner KI Sumut lainnya didampingi oleh Kepala Dinas (Kadis) Informasi dan Komunikasi (Infokom), Ilyas Sitorus.
Saat itu ia dan sejumlah Komisioner KI Sumut usai beraudiensi ke Pj Gubernur di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat,” kata Haris.
“Khususnya terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah,” ujarnya menambahkan.
Kata dia, dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan.
“Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ucapnya.
Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut, untuk selalu bersinergi dengan badan publik.
Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut.
Reporter: Heno
Discussion about this post