Connect with us
Advertisement

OPINI

Otoritarian dan Praktik Premanisme di Universitas Jambi

Published

on

Premanisme

UNIVERSITAS sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan tinggi adalah suaka bagi manusia intelektual di belahan bumi bagian mana pun. Sebab, dari sanalah cita-cita kebangkitan bangsa dimulai. Tepatnya saat di mana sebuah negara menyadari jika Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan komponen penting penunjang kemajuan.

Berangkat dari kesadaran tersebut, pembenahan mutu dan kualitas harus segera dipercepat, baik dari segi ‘hardware’ maupun ‘software’.

Dalam konteks kampus, hardware ialah segala macam fasilitas berupa gedung, lingkungan yang bersih dan tertata rapi, serta kelengkapan alat belajar lainnya. Seluruh komponen tersebut adalah langkah awal untuk menciptakan harmonisasi pendidikan bagi civitas academica.

Pasca rampung di bagian tersebut, prototipe mengenai software yang ideal dan relevan harus segera dirancang. Software ialah kaidah-kaidah yang mengatur jalannya kehidupan civitas di kampus. Kaidah tersebut tertuang dalam statuta masing-masing universitas yang biasanya merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2010 jo PP Nomor 66 Tahun 2010.

Di Universitas Jambi (Unja) sendiri, kaidah yang berlaku saat ini tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi. Di dalamnya tertulis aturan mengenai kehidupan civitas secara integral, termasuk hak-hak apa saja yang bisa didapat oleh mahasiswa.

Dalam pasal 91 ayat (2) poin J dinyatakan, mahasiswa berhak turut serta dalam kegiatan organisasi di lingkungan Unja. Hak berorganisasi ini juga telah diatur secara jelas dalam Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Secara substansi, hadirnya izin tersebut adalah upaya untuk meningkatkan kualitas intelektual civitas academica, terkhusus mahasiswa sebagai pemeran utama. Oleh karenanya ditegaskan dalam pasal 2 yang berbunyi, “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.”

Maka, seluruh proses dinamika kehidupan kampus haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah berlaku dan ditetapkan.

Menarik Benang Kusut Problematika Organisasi Kemahasiswaan di Unja

Baru-baru ini khalayak ramai dengan perbincangan soal aksi premanisme di dalam zona intelektual kampus Unja. Usut punya usut, aksi premanisme tersebut dilakukan oleh sopir Wakil Rektor 3.

Menurut kronologi yang tersebar di berbagai media sosial, kejadian bermula saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unja melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 November 2021.

Aksi berjalan damai sampai salah seorang mahasiswa terlibat cekcok dengan pelaku premanisme (baca: sopir WR 3). Melihat adanya cekcok, Agustia Gafar selaku koordinator aksi langsung menghampiri dengan maksud untuk melerai.

Namun, tak disangka Gafar langsung mendapat perlakuan kasar. “Saya mendekat lalu baju saya, ditarik dan saya ditendang,” katanya seperti dilansir laman Tribun Jambi.

Aksi premanisme yang dilakukan tidak hanya sampai di sana, korban lain adalah mahasiswa bernama Azril. Dirinya dipukuli dan dijambak secara tiba-tiba saat hendak mendekati mobil WR III oleh pelaku yang sama.

Hal ini tentu saja menjadi preseden buruk yang menambah daftar kelam kegagalan demokrasi, bahkan di ruang-ruang intelektual semacam kampus. Label integritas yang tersemat seperti tak ada gunanya lagi, hanya stempel pelengkap yang menanti puji tanpa substansi.

Menarik persoalan lebih jauh, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa disebabkan oleh kesewenang-wenangan pihak birokrasi. Karena secara sepihak telah sengaja mem-Plt- kan BEM Unja tingkat universitas dan fakultas, melalui surat Rektor Nomor 2337/UN21/KM.05.03/2021.

Surat tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan organisasi mahasiswa di perguruan tinggi, tepatnya dalam pasal 2 Kepmendikbud No. 155 Tahun 1998. Karena keluar begitu saja tanpa adanya pelibatan atau bahkan sekedar pemberitahuan kepada pihak KBM Unja.

Ditambah lagi, surat instruksi untuk mengisi kekosongan BEM dengan Plt juga tumpang tindih dengan peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 4 tahun 2018 pasal (18) poin d yaitu;

MAM-Unja berwenang: mengusulkan pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua BEM Unja kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua BEM-Unja secara bersamaan dalam masa kepengurusan.

Kejadian semacam ini menjadi keprihatinan sendiri, karena intelektualitas telah memudar, bahkan kepudarannya diinisiasi oleh pimpinan tertinggi kampus.

Prof Sutrisno dan Gerbang Padamnya Demokrasi di Kampus

Sejak Prof Sutrisno menjabat sebagai rektor di tahun 2020 yang lalu, banyak pihak yang menaruh harap agar Unja semakin maju. Berbagai ekspektasi Unja bisa menjadi kampus dengan indeks riset terbaik dan proyeksi Unja SMART lainnya juga banyak ditunggu geliatnya di berbagai kancah level apa pun.

Namun ekspektasi tersebut tergerus di saat mulai memasuki tahun kedua dia menjabat rektor. Isu KKN dalam pemilihan Dekan dan Kaprodi serta perseteruan dengan mahasiswa membuat UNJA menjadi buah bibir banyak pihak.

Apalagi yang terbaru, polemik surat PLT BEM yang masih memanas sampai sekarang merupakan kasus baru yang benar-benar asing bagi mahasiswa, hingga akhirnya berujung pada konflik mahasiswa versus premanisme.

Selain cacat secara legalitas hukum, surat tersebut juga cacat dari segi etika dan moral. Alih-alih mendukung keberpihakan demokrasi bagi mahasiswa, justru yang terjadi malah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan, dengan tanpa malu menandatangani surat keputusan pembentukan Plt BEM tanpa prosedur yang benar. Karena tidak melibatkan KBM di dalamnya, bahkan hanya untuk sekedar pemberitahuan saja tidak.

Kemelut yang mengancam keberlangsungan hidup demokrasi Unja saat ini, mengingatkan kembali dengan rekam jejak buruk kebijakan Sutrisno sebelumnya.

Melansir dari laman Metro Jambi, April 2021. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI sempat mendalami indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga telah dilakukan oleh Sutrisno terkait pemilihan sejumlah pejabat di kampus.

Bahkan, telah pula dilakukan pemeriksaan terkait laporan indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mal administrasi dan perbuatan melawan hukum dalam pemilihan Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Peternakan dan Ketua Prodi periode 2021-2025.

Sutrino disoal karena menunjuk banyak pejabat berusia di atas 60 tahun. Penetapan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (2) huruf f Statuta UNJA.

Di antara yang disorot adalah Ketua Prodi S3 Ilmu Kependidikan Prof Ekawarna (66 tahun); Ketua Prodi S3 Ilmu Hukum Prof Sukamto Satoto (66 tahun);  Ketua Prodi S3 Ilmu Ekonomi Prof Johannes (61 tahun); Ketua Prodi S2 Pendidikan Ekonomi Prof Khairinal (67 tahun); dan Ketua Prodi S2 Teknologi Pendidikan Dr Suratno (61 tahun).

Melihat hal ini, timbul satu pertanyaan. Benarkah Sutrisno ingin melakukan pengulangan KKN yang sama, hanya saja untuk level yang bisa dibilang lebih remeh temeh, yaitu penguasaan BEM Unja secara tidak langsung melalui mahasiswa yang punya kepentingan sama.

Mahasiswa Versus Premanisme dan Kritik Terhadap Respons Birokrasi

Beralih ke dimensi lain, dari problematika yang terjadi, aksi premanisme di Unja juga tak lepas dari sorotan publik. Karena pada umumnya, sependek apa yang penulis ketahui, kampus adalah tempat paling aman untuk berlindung manakala demonstrasi mengalami benturan keras dengan aparat pemerintahan.

Tapi realitas yang terjadi hari kemarin benar-benar memprihatinkan. Pasalnya, aksi premanisme tersebut diamini dengan pongah oleh atasan pelaku (red: WR 3).

Melansir dari laman kumparan-jambikita.id, WR 3 Unja, Teja Kaswari menjelaskan kronologi kejadian tanpa ada itikad baik menyelesaikan persoalan. Dirinya justru malah membela sang sopir dan menuding mahasiswa tidak berakhlak.

“Mereka mengira saya bersembunyi di mobil itu. Mereka mengajar mobil itu kayak apa gitu. Saya ini Bapak mereka. Menurut saya mereka itu tak punya akhlak. Kalau mau ketemu, berdialog seperti sebetulnya,” katanya.

Ungkapan Teja tersebut justru bersifat kontradiktif. Jika memang dirinya merasa sebagai ‘Bapak’, yang harusnya pertama kali dilakukan adalah mengecek kondisi mahasiswa korban pemukulan, bukan justru membela pelaku.

Setelah 24 jam kejadian menurut keterangan korban, tidak ada itikad baik dari birokrasi, terutama WR 3 untuk mengkonfirmasi ataupun membuka ruang komunikasi. Hal ini jelas bertentangan dengan ungkapannya sendiri yang mengaku sebagai Bapak.

Lebih parah lagi, Teja menegaskan jika rektor tidak bisa mencabut surat keputusan terkait Plt BEM. Dirinya mengklaim akan bertindak secara demokratis terkait persoalan tersebut.

Namun lagi-lagi, pertanyaan Teja agaknya benar-benar menyimpang dari prinsip dan asas demokrasi itu sendiri, yaitu keterbukaan. Sebab dari keterangan yang penulis dapat, Rektor selaku pimpinan tertinggi tanpa alasan yang jelas telah memblokir kontak WA Agustia Gafar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM).

Padahal menurut Gafar, dirinya hanya sekadar menanyakan perihal bantuan UKT yang belum juga turun menjelang akhir semester.

 

*mahasiswa Universitas Jambi

OPINI

Anak Bukan Angka

Oleh: Chr. Danang Wahyu P, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?

Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.

Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.

Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.

Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.

Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.

Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.

Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.

Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.

Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.

Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?

Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Merdeka Belajar, Merdeka Berdemokrasi

Oleh: Chr. Danang Wahyu Prasetio, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.

Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.

Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.

Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.

Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.

*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.

Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.

Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.

Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?

Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.

Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.

Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.

“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.

Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.

Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.

Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.

Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.

Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.

Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.

Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.

*Budak dusun

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs