PERKARA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 Juli 2021.
Tak hanya itu, Edhy dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus.
Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Adapun vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan uang Rp24,62 diterima Edhy dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lahan Ilegal Sudah Dieksekusi Satgas PKH, Namun PT Muaro Kahuripan Indonesia Masih Bisa Panen Sawit, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Plang eksekusi lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah diabaikan oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI). Meski kebun sudah disita negara, anak perusahaan Gudang Garam Group yang berada di daerah Sungai Gelam, Muarojambi itu diduga masih tetap melakukan pemanenan TBS atas lahan yang sudah disita.
Hal ini pun menuai sorotan tajam dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo. Lantaran lahan seluas 231 hektare yang berada di Sungai Gelam tersebut sudah jelas-jelas dieksekusi oleh Satgas PKH Garuda pada 13 Maret 2025.
Hadi Prabowo pun menegaskan kembali bahwa dalam papan informasi yang dipasang Satgas PKH Garuda terdapat 2 poin penting yang memuat imbauan, pemberitahuan serta larangan yang sangat tegas dan sangat jelas.
Pertama, pemberitahuan bahwa lahan seluas 231 hektare dalam penguasaan pemerintah Indonesi Cq, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dan hal terpenting, larangan memperjualbelikan lahan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
“Nah ini, sudah dilarang saja PT MKI masih menantang dan melawan. Ini Presiden lho yang dilawan, masak negara kalah sama perusahaan yang terang-terangan menguasai lahan secara melawan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Hadi Prabowo, hal ini sama saja PT MKI melecehkan lembaga negara yang tergabung dalan Satgas PKH (Garuda) yang terdiri dari Kementerian Pertanahan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indosiar, Kejaksaan Republik Indonesi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, BPK – RI, BPKP – RI.
Jaksa Koordinator Satgas PKH Provinsi Jambi, Arbertus Roni ketika disinggung soal ini bilang bahwa terkait pengamanan lahan-lahan sitaan Satgas berada pada domain Satgas Garuda. Untuk Sekretaris Satgas PKH langsung di Kejagung RI.
“Itu terkait pengamanannya, Satgas Garuda yang koordinasi dengan komando teritorial di daerah, bisa Dandim bisa juga Danramil, tolong dibantu infokan ke teman-teman TNI.” katanya.
Sementara itu Kapenrem Korem 042/ Garuda Putih Kolonel Infanteri Edy Basuki, disinggung soal pemanenan PT MKI di atas lahannya yang sudah disita Satgas, malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Satgas.
“Assalamualaikum Pak konfirmasi ke Satgas saja Pak, biar jelas,” ujarnya.
Pemanenan MKI atas kebun sawit yang sudah dieksekusi kini jadi sorotan publik. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari 2.123 hektare yang teridentifikasi dalam kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH.
Soal ini Jaksa Kordinator Satgas PKH Provinsi Jambi punya pendapat berbeda. Ia bilang begini. “Kalau hasil klarifikasi PT, 231 yang masuk KH (Kawasan Hutan) belum ada pelepasan,” kata Roni.
Keberadaan kebun sawit ilegal alias menyerobot kawasan hutan seluas lebih kurang 2.123 tersebut pun diduga berada dalam areal lain yang masih dikuasai MKI.
Namun Kordinator Satgas PKH Jambi tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik dengan membuat pelaporan resmi kepada Satgas PKH di Kejagung RI.
“Tapi kalau ada info dan data terkait hal tersebut bisa kirim surat ke tujuan, Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak bertanggungjawab.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.
“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.
Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.
Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.
“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.
Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.
“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.
Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.
Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.
Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.
Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.
Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.
Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.
“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.
Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.
Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.
“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.
Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.
Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.
Reporter: Juan Ambarita