DETAIL.ID, Jambi – Satu setengah tahun berlalu pasca UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat Paripurna DPR, gelombang penolakan dari berbagai kalangan terus bergulir.
Di Jambi sendiri, bertepatan dengan acara launching Indonesia Human Right Commite for Social Justice (IHCS) perwakilan Provinsi Jambi yang bertempat di sekretariat bersama IHCS Jambi, Jl. Nusa Indah II No 16, Kel. Simpang IV Sipin, Kota Jambi pada 3 Februari 2022.
Gelombang suara-suara penolakan terhadap UU yang diklaim oleh pemerintah bakal membuka lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia kembali bermunculan.
Sejumlah aktivis tani, lingkungan, buruh, Mahasiswa, hingga wartawan mengambil peran dalam diskusi Publik ICHS Perwakilan Provinsi Jambi yang bertemakan “UUCK dan Dinamika Agraria di Jambi”.
Sebelumnya, dinamika perpolitikan nasional mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kebijakan bahwa UU Omnibus Law, Inskonsitisuonal bersyarat yang pada intinya MK memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah guna merevisi beberapa pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Beberapa pemateri yang dihadirkan pun mengungkapkan berbagai persosalan atas kebijakan ini. Dibuka oleh Andi Gunawan, Presidium ICHS, kemudian dilanjut Kepala Perwakilan ICHS Jambi Ahmad Azhari, Korninator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi Frans Dodi, Eksekutif Daerah Walhi Jambi Abdul, serta Perwakilan dari Seknas Jokowi, Roy Benyamin Situmorang juga turut bersuara dalam diskusi publik ini.
“UUCK ini tidak ubahnya seperti zaman belanda. UU yang jelas ditujukan untuk membuka gerbong investasi yang pada akhirnya hanya akan mengeksploitasi sumberdaya alam maupun SDM bangsa ini,” kata Azhari, Kamis 3 Februari 2022.
Baik Azhari, maupun beberapa pemateri lain pada intinya berpendapat yang sama bahwa UUCK yang telah dinyatakan Inskonstitusional oleh pemerintah telah melabrak banyak hal serta lebih berorientasi kepada kaum pemodal untuk terus melakukan eksploitasi mengeruk SDA serta SDM bangsa Indonesia.
Meledaknya konflik agraria yang tak kunjung selesai merupakan salah satu contoh dari ketidakberpihakan UUCK kepada rakyat kecil seperti kaum tani, buruh dan sebagainya. Namun, Roy Benyamin Situmorang dari Seknas Jokowi berpendapat lain.
“Jika UUCK produk pemerintah ini dinyatakan inkonstiusional dan lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding manfaat, apakah UU sebelumnya sudah mengakomodir kepentingan dari seluruh rakyat,” kata Roy mempertanyakan.
Diskusi publik berlangsung alot, disertai argumen yang menarik dari pemateri serta peserta diskusi sampai ke penghujung acara, terakhir diskusi dilanjutkan dengan pembacaan SK IHCS Perwakilan Wilayah Jambi oleh Ketua Presidum IHCS Bung Gunawan.
Discussion about this post