Hakim memberikan Doni terbukti bersalah alasannya sengaja membuatkan info bohong dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata hakim di PN Bale Bandung dikutip Antara.
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, vonis hakim itu sangat jauh dari cita-cita tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk itu, beliau mengatakan pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk setuturnya disampaikan ke pengadilan.
“Nanti tim JPU yang akan menunjukkan bandingnya besok atau lusa, yang terperinci kami pasti banding,” kata beliau.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.