DAERAH
Inspektorat Batanghari Sosialisasi Aplikasi WBS, Mukhlis: Peringatan Dini Pencegahan Korupsi
DETAIL.ID, Batanghari – Inspektorat Batanghari, Jambi, tak lagi menerima dan menanggapi ‘Surat Kaleng’ seputar laporan dugaan korupsi dalam lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) pimpinan Bupati Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Bakhtiar.
“Inspektorat telah mempunyai aplikasi canggih, namanya Whistle Blowing System (WBS). Aplikasi ini merupakan peringatan dini pencegahan korupsi,” kata Inspektur Daerah, Mukhlis, Jumat 29 Oktober 2021.
Biasanya pengaduan masyarakat sebelum adanya aplikasi WBS, cuma selembar kertas tanpa ada alat bukti. Tujuan pembuatan aplikasi WBS guna membimbing masyarakat melaporkan dengan tiga alat bukti melalui saluran aplikasi http://wbs.batangharikab.go.id produk Dinas Kominfo Batanghari.
“Kemarin kita sudah lakukan sosialisasi aplikasi WBS kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Koordinator Kabupaten), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Koordinator Kecamatan Muara Bulian dan Mersam),” ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kata Mukhlis, setiap laporan harus ada alat bukti yang cukup beserta identitas lengkap pelapor.
“Kalau dulu ‘surat kaleng’ kita tanggapi, semestinya masuk tong sampah itu kalau menurut PP Nomor 12 Tahun 2017. Kita minta tolong juga media sebarluaskan informasi WBS ini,” ucapnya.
Saluran pengaduan telah tersedia dalam website WBS, diantaranya kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan pelanggaran lainnya yang langsung terkoneksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Identitas dan keamanan pelapor sangat terjamin oleh Inspektorat Batanghari dan KPK. Kalau mengacu dengan KPK, pelapor dapat reward sebesar Rp 200 juta, tapi Pemkab Batanghari belum bisa memberikan reward seperti KPK,” katanya.
Inspektorat belum menerima laporan korupsi maupun gratifikasi sejak dimulainya sosialisasi WBS. Seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Batanghari, kata Mukhlis, akan mendapatkan sosialisasi WBS awal Desember 2021.
“Potensi korupsi paling mendominasi di bidang infrastruktur, terutama infrastruktur desa-desa. Karena 60% dana desa digunakan untuk infrastruktur dan 40% pemberdayaan. Peluang kemungkinan korupsi cukup ada, seperti pembangunan jalan, gorong-gorong dan sebagainya,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Amir Hamzah mengatakan, sistem pelaporan WBS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan meng-upload Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya agar identitas pelapor menjadi jelas. Bagi pelapor tanpa mengisi NIK, sistem langsung akan menolak.
“Identitas pelapor cuma diketahui pihak Inspektorat. Website WBS yang di buat Dinas Kominfo Batanghari sudah terkunci bagi pelapor abal-abal. Intinya pelapor harus bertanggung jawab dengan apa yang dilaporkan,” katanya.
Mantan jurnalis media cetak ini berujar, jika identitas pelapor bocor ke publik, maka pihak bertanggung jawab adalah super admin yang merupakan pegawai Inspektorat Batanghari. Ia telah minta surat dari Inspektorat perihal permintaan super admin.
“Sehingga kewenangan kami sudah habis dan menjadi kewenangan Inspektorat. Super admin website WBS cuma seorang diri, tidak boleh banyak super admin. Super admin menerima SK tekenan Inspektur Daerah. Sebab tanpa SK berarti ilegal,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur gerak cepat menanggapi laporan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2026. Malam itu juga, Bupati langsung mengintruksikan Tim Pengawasan Terpadu, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam, 24 Desember 2025.
Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut, menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.
“Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak 7 tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan 8 tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.
Tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko itu jelas Sukoso, Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, JN. Karaoke di Kecamatan Nalo Tantan yang diawasi, Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.
Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, Tim Terpadu menemukan miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke dan semua tempat hiburan malam tersebut, sama sekali belum mempunyai sertifikat laik sehat.
“Jadi saat itu juga Tim Terpadu yang dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat itu,” kata Sukoso.
Selain itu lanjut Sukoso, pada malam itu berdasarkan temuan Tim Terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih banyak pengelola usaha yang punya izin, belum membayar pajak.
Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026.
Tim Pengawasan Terpadu yang turun tersebut, Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol-PP sebanyak12 orang, Dinas LH sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, Camat Nalo Tantan dan anggota delapan orang, dan Kelurahan Pematang Kandis satu orang.
Sementara itu, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, Bupati Merangin H M Syukur, Wabup H A Khafid, Sekda Zulhifni dan unsur Forkopimda Merangin, memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko.
DAERAH
Jelang Nataru Antrian Panjang BBM Terjadi di Muaro Bungo, Kata Pertamina Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), antrian panjang kendaraan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo, Jambi. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
Pantauan pada beberapa unggahan di media sosial dan laporan media massa lokal menunjukkan antrian memanjang di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Candika, SPBU di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, serta sejumlah SPBU lainnya di Muaro Bungo.
Menanggapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengklaim ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, di wilayah Muaro Bungo tetap terjaga.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan suplai dan distribusi BBM ke seluruh SPBU guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
“Pertamina Patra Niaga mencatat adanya keterlambatan sementara dalam distribusi BBM di wilayah Muaro Bungo akibat penyesuaian suplai dan pengaturan distribusi. Penyesuaian ini dilakukan secara terencana dan bersifat sementara serta saat ini dalam proses normalisasi,” ujar Rusminto, Selasa 23 Desember 2025.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pertamina menginformasikan ketersediaan produk Solar dapat diperoleh di SPBU 24.372.21, SPBU 24.372.48, SPBU 24.372.22, dan SPBU 24.372.63. Sementara itu, produk Pertalite tersedia di SPBU 24.372.48, SPBU 24.372.21, dan SPBU 24.372.63.
Adapun produk Pertamax dengan stok mencukupi tersedia di SPBU 24.372.22 dan SPBU 24.372.63. Saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga tengah melakukan perencanaan pengiriman prioritas ke sejumlah SPBU di wilayah Muaro Bungo.
Rusminto menegaskan Pertamina akan terus menjaga keandalan distribusi BBM melalui pengawasan operasional yang ketat, koordinasi dengan lembaga penyalur, serta pemantauan suplai secara berkala.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk, layanan, maupun pengaduan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Imigrasi Jambi Perkuat Pengawasan WNA hingga Tingkat Desa
Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga masyarakat di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Jambi, Pertrus Teguh Afrianto mengatakan pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan melalui sejumlah program yang telah dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
“Kami membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang bekerja secara kontinu melalui pengumpulan informasi, koordinasi lintas instansi, serta operasi gabungan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan,” kata Pertrus, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Imigrasi Jambi, Senin 22 Januari 2025.
Selain pengawasan internal, Imigrasi Jambi juga melibatkan peran aktif masyarakat dengan melakukan sosialisasi di tingkat desa. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila terdapat WNA yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayahnya.
“Setiap ada WNA yang datang ke suatu wilayah, kami selalu berkoordinasi dan meminta informasi terkait kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, Imigrasi Jambi membentuk desa binaan serta Petugas Imigrasi Pembinaan Desa (PIMPASA). Program tersebut bertujuan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), sekaligus sebagai sistem peringatan dini dan deteksi awal terhadap keberadaan WNA.
“PIMPASA kami kembangkan sebagai early warning system di tingkat desa,” katanya.
Pengawasan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Melalui aplikasi tersebut, hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu WNA.
“Data WNA yang menginap di hotel-hotel di Provinsi Jambi termonitor melalui APOA. Jika ada yang tidak terdata, akan terdeteksi melalui pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Pertrus, peran media dan pemerintah daerah turut membantu pengawasan melalui penyampaian informasi terkait aktivitas WNA. Informasi tersebut menjadi bahan pemantauan dan tindak lanjut oleh petugas Imigrasi.
Terkait isu warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja secara ilegal, Pertrus mengakui terdapat tantangan karena Provinsi Jambi belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional.
“Keberangkatan ke luar negeri umumnya melalui TPI di Medan, Jakarta, Surabaya, Bali, dan daerah lainnya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan di TPI utama, termasuk pendalaman terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.
“Petugas di TPI telah kami minta untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang,” ujarnya. (*)

