PERISTIWA
Hantam Bagian Belakang Truk, Mobil Mewah Bupati Merangin Kecelakaan

DETAIL.ID, Batanghari – Mobil plat hitam bernomor polisi BH 1023 F Bupati Merangin, Jambi, Mashuri mengalami musibah kecelakaan dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
Informasi diperoleh detail, kecelakaan berlangsung sekira pukul 3 subuh, Kamis (9/10) di Jl. Lintas Jambi – Muara Tembesi, RT 5 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian.
Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Amilia Debora Siregar membenarkan adanya musibah kecelakaan tersebut. Ia berujar mobil Bupati Merangin terlibat kecelakaan dengan truk nomor polisi BH 8299 WM.
“Identitas pengendara atas nama Bambang Wibisono umur 37 tahun, driver Bupati Merangin, warga RT 11/14 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin,” ucap Debora melalui rilis resmi.
Perwira balok tiga ini berujar driver Bupati Merangin mengalami nyeri dada sebelah kanan akibat benturan airbag. Ada dua penumpang dalam mobil nahas itu. Penumpang pertama Bupati Merangin dan penumpang kedua ADC Bupati.
“Bupati Merangin mengalami sakit pinggang. Kemudian ADC Bupati bernama Yan Firdaus mengalami nyeri akibat benturan airbag,” katanya.
Pengemudi truk bernama Sugiat Bin Paijan Sajab umur 38 tahun warga Simpang Niam KM 7 RT 03 Asamera Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Sewaktu kecelakaan, dia bersama rekannya bernama Nasrudin umur 19 tahun warga RT 01 Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Debora mengurai kronologi kecelakaan bermula truk berjalan dari arah Muara Tembesi menuju Jambi berada di lajur kanan. Kemudian datang iringan kendaraan Patwal Polres Merangin 122-37 XXXVI dan kendaraan Toyota Fortuner BH 1023 F.
Sesampainya di TKP [Tempat Kejadian Perkara] jalan berlubang dan menikung ke kiri. Patwal Polres Merangin telah mendahului truk dengan cara turun dari badan jalan sebelah kanan membunyikan sirine dan lampu rotator. Kemudian truk mengerem mendadak di tengah jalan antara lajur kanan dan kiri dikarenakan ada lubang.
“Selanjutnya datang kendaraan Toyota Fortuner BH 1023 F dari arah belakang dan menabrak bagian belakang truk hingga mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan petugas Satlantas Polres Batanghari, pengemudi truk tidak memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] B1 Umum. Kerugian material akibat kecelakaan mobil Bupati Merangin dengan truk ditaksir mencapai Rp 5 juta.
“Barang bukti kendaraan langsung di bawa ke Polres Batanghari. Sementara korban mendapat perawatan di RSUD HAMBA Muara Bulian,” ujarnya.
Editor: Ardian Faisal
PERISTIWA
Suami yang Bunuh Istrinya di Pondok, Akhirnya Meregang Nyawa di RSUD Bangko

DETAIL.ID, Merangin – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita muda bernama Wena Listi (21), yang mayatnya ditemukan di sebuah pondok yang berada di kebun kopi, Dusun Sungai Dilin, Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Olah TKP dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai di lokasi pembunuhan, yakni di sebuah pondok yang berada di kebun kopi tempat pelaku dan korban bekerja, pada Kamis sore, 7 Agustus 2025.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., membenarkan perihal kejadian pembunuhan tersebut.
“Benar, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan dalam olah TKP tersebut turut disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut diantaranya 1 (buah pisau) dan 1 buah kayu,” kata Ruly.
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB, yang mana saksi atas nama Aldo (44), pada saat sedang berada di pondok kebun kopi tiba-tiba didatangi Rezan (tersangka), sambil menggendong anaknya dalam keadaan bersimbah darah dan memberitahukan bahwa istrinya (korban) telah meninggal dunia akibat pertengkaran dengan tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh korban.
Setelah mendapat informasi tersebut, warga melaporkan peristiwa tersebut ke ke polisi dan langsung bersama-sama membawa jenazah korban ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum, sedangkan tersangka Rezan langsung dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka yang cukup parah.
Ruly menambahkan, bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban), tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam.
”Setelah mengetahui istrinya (korban), sudah tidak sadarkan diri, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun, serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam, dan setelah tersangka mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangko, tepatnya pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 sekira pukul 06.18 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia dan rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Bengkulu Selatan,” ujar Ruly.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Cekcok Akibat Ekonomi, Suami Tega Bunuh Istrinya

DETAIL.ID, Merangin – Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Seorang perempuan muda ditemukan tewas mengenaskan di bawah pondok perkebunan kopi. Tak lama setelah itu, sang suami ditemukan dalam kondisi kritis setelah diduga mencoba mengakhiri hidupnya.
Korban, Wena Listi (21), ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Kamis siang, 7 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB. Tubuhnya tergeletak di tanah basah di bawah pondok kayu tempat tinggal mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Yang mengejutkan, di lokasi yang sama, sang suami, Rezan Satriawan (21) juga ditemukan dalam kondisi luka parah dan tak sadarkan diri. Ia diduga mencoba bunuh diri dengan cara memukul kepalanya sendiri, menusuk tubuhnya menggunakan senjata tajam, dan menenggak racun berwarna hijau.
Pasangan muda ini diketahui merupakan pendatang dari Bengkulu Selatan. Selama tiga musim terakhir, mereka tinggal di kawasan perkebunan kopi milik warga di Dusun Sungai Dilin, Desa Koto Rami. Menurut keterangan Pj Kepala Desa setempat, keduanya belum pernah melapor atau tercatat secara administratif sebagai warga desa.
“Warga kami tidak terlalu mengenal mereka. Mereka tinggal di kebun, dan belum pernah datang melapor ke kantor desa,” ujar Pj Kepala Desa Koto Rami, Widiastuti saat dikonfirmasi.
Setelah ditemukan dalam kondisi kritis, Rezan segera dilarikan ke Klinik Ona di Desa Persiapan Sungai Tebal, dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Ia baru sadar sekitar pukul 17.59 WIB dan langsung dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Dalam pengakuannya, Rezan memukul istrinya setelah terlibat cekcok rumah tangga. Ia mengklaim bahwa tidak ada orang lain yang terlibat dalam pertengkaran tersebut. Setelah melihat istrinya tidak sadarkan diri, Rezan mengaku panik dan mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
“Tidak ada masalah lain, hanya pertengkaran kami berdua,” ujar Rezan dalam keterangan awalnya.
Jenazah Wena telah dibawa ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum. Sementara itu, Rezan kini dalam penjagaan ketat polisi dan akan segera diproses secara hukum. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kasus ini. Lokasi kejadian yang berada di wilayah terpencil membuat proses evakuasi dan pelaporan sempat terkendala. Diketahui, jarak dari pusat Desa Koto Rami ke lokasi pondok memakan waktu tempuh sekitar satu jam melalui jalan perkebunan.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Setelah Disuruh Pulang Dokter, Bocah Ini Meninggal di RSUD Abdul Manap, Keluarga Minta Kejelasan

DETAIL.ID, Jambi – Dedi Harianto dan keluarga kini masih dalam suasana duka atas kepergian anak pertama mereka Arfan Alfarizi (4), yang meninggal tak lama usai mendapat bantuan medis di RSUD Abdul Manap.
Ceritanya, Arfan Alfarizi mengalami gejala batuk yang tak kunjung mereda dalam kurun waktu 2 minggu. Atas saran dari Puskesmas Kebun Kopi, tempat dia pertama dibawa berobat oleh orangtuanya, Arfan lantas dibawa berobat ke RSUD Abdul Manap pada 30 Juni lalu.
Saat itu, menurut Dedi (ayah Arfan), dokter spesialis yang menangani anaknya menyampaikan bahwa kondisi anaknya baik-baik saja, tidak perlu rawat inap. Usai melakukan pemeriksaan, dia pun diberi resep obat. Dedi lantas menebus resep dokter tersebut ke apotek sekitar kawasan rumah sakit.
“Saya tanya, gimana anak saya, Pak? Dak papo, kata dokter. Sudah tuh ditulis resep, saya tunggu di apotek depan nunggu obat racikan, baru kami pulang. Besoknya pagi jam 4 atau jam 5 anak saya lemas-lemas, dia muntah kuning campur ijo,” ujar Dedi saat pertemuan klarifikasi dengan manajemen RSUD Abdul Manap pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dedi dan istri panik dan langsung bergegas kembali ke RSUD Abdul Manap, anaknya kala itu masuk ke IGD. Dedi syok sekaligus kesal dengan respons pihak RSUD. Saat itu menurutnya pihak RSUD malah menanyakan kenapa anaknya baru dibawa ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Padahal sehari sebelumnya dokter RSUD-lah yang menyuruh untuk rawat jalan.
“Kata orang IGD kenapa enggak dari kemarin, Pak? Sudah di jam 11 sudah dak ado lagi (meninggal),” ujarnya menirukan pernyataan yang ia terima kala itu.
Dedi pun lantas meninta bantuan hukum, dalam kasus ini ia didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar pertemuan mediasi dengan pihak RSUD Abdul Manap, dihadiri oleh pihak Dinkes Kota Jambi, Direkur RSUD, Komite Etik, manajemen, hingga pihak BPRS.
Direktur RSUD Abdul Manap, Anastasia Yekti Heningnurani, dalam pertemuan tersebut menyampaikan permintaan maaf dan ungkapan bela sungkawa. Menurutnnya rumah sakit siap untuk klarifikasi atas peristiwa tersebut.
Sementara Bahari selaku kuasa hukum Dedi menekankan bahwa dalam peristiwa ini jelas kliennya dirugikan. Dari segi pidana ia juga menduga adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
“Kemudian ini apakah penenanganan pasien dalam hal ini almarhum anak klien kami sudah sesuai SOP?” katanya.
Sementara itu Ketua Komite Etik RSUD Abdul Manap menyampaikan hasil audit medik atas Arfan Alfarizi, bahwa awalnya terhadap pasien datang dengan kondisi batuk tanpa disertai sesak pernapasan pada awalnya. Kemudian hasil pemeriksaan dokter menurutnya kala itu juga tidak terdapat demam.
Sehingga dokter menutuskan untuk menjalani layanan media rawat jalan.
“Dokter Sabar sudah memeriksa, saat itu tidak didapati penyakit yang menunjukkan indikasi harus rawat inap. Hasil pemeriksaan saat itu menunjukkan bahwa pasien masih bisa rawat jalan,” katanya.
Namun terkait kedatangan kedua kalinya Arfan Alfarizi dalam kondisi yang sudah mengenaskan, dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Abdul Manap, menurut dia perlu dilakukan autopsi untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian sang anak.
Sampai akhir, pertemuan antara keluarga Arfan Alfarizi dengan pihak RSUD masih berujung buntu. Pihak rumah sakit mengklaim telah sesuai SOP. Namun keluarga almarhum berpendapat lain.
Reporter: Juan Ambarita